Mereka terdiri dari empat mahasiswa Universitas Jambi, yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri, serta seorang karyawan swasta bernama Yanuardi.

Pasal 36 ayat (1) menyebutkan: “Keterangan tersangka dan/atau saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka, dan/atau saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK pada Senin (11/5/2026) lalu, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) bagi saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP.

Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyebutkan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi dapat menimbulkan pelanggaran terhadap fair trial yang berpotensi mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.

Baca juga:  Kembangkan Pendidikan Sosial Politik, Senat UNJA Setujui Pendirian Prodi HI, Sosiologi, dan Ilmu Komunikasi

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam waktu seketika.” (*)