TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Sidang Pengujian Materiil Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/05/2026). Agenda sidang yakni memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026.

Kepada majelis panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon menjelaskan adanya penambahan satu orang Pemohon atas nama Yanuardi yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Selanjutnya, Pemohon juga menjelaskan penghapusan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak, serta menegaskan bahwa permohonan ini bukan merupakan pengulangan dari permohonan sebelumnya.

Perbaikan berikutnya terdapat pada bagian posita atau alasan permohonan. “Dalam aspek perbandingan hukum, kami mengambil dari hukum acara pidana Jerman, di mana dalam hukum acara tersebut juga mengenal adanya pemberian BAP dalam makna lain, yaitu dengan nama files, copy from the file, atau record of examination, yang sama halnya seperti yang kami inginkan dalam pengujian hukum,” kata Adhitya Diar, kuasa hukum para Pemohon.

Baca juga:  Di Demo Masyarakat Soal Pelanggaran Kampanye HAR, Bawaslu Janji Selesaikan dalam 2 Hari

Dilansir dari mkri.id, Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 36 ayat (1) KUHAP diajukan oleh lima orang.

Mereka terdiri dari empat mahasiswa Universitas Jambi, yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri, serta seorang karyawan swasta bernama Yanuardi.

Pasal 36 ayat (1) menyebutkan: “Keterangan tersangka dan/atau saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka, dan/atau saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK pada Senin (11/5/2026) lalu, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) bagi saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP.

Baca juga:  Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu  

Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyebutkan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi dapat menimbulkan pelanggaran terhadap fair trial yang berpotensi mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam waktu seketika.” (*)