TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang berlangsung di Aula Kejati Jambi, Selasa (25/5/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi bersama General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Alexander Susilo.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut implementasi di tingkat daerah atas Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara PT Pertamina (Persero) dan Kejaksaan Agung RI pada 30 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Kajati Jambi menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi peningkatan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca juga:  Kejati Jambi Diduga Bohongi GMM, Laporan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah Merangin 2015-2017 Tak Sampai Ke Kejari Merangin?

Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga pertimbangan hukum dalam bentuk Legal Opinion guna memastikan setiap kebijakan dan tindakan perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.

Selain itu, Kejaksaan juga dapat memberikan Pendampingan Hukum terhadap kegiatan strategis perusahaan seperti pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik, maupun kegiatan operasional lainnya guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta meminimalisir risiko kerugian keuangan negara.

“Kami berharap PT Pertamina Patra Niaga dapat memanfaatkan secara optimal peran dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara agar seluruh kegiatan perusahaan terlaksana secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajati Jambi.