Sementara itu, General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Alexander Susilo menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan aset negara, mitigasi risiko hukum, serta mendukung kelancaran operasional perusahaan khususnya di wilayah Provinsi Jambi.

Ia menjelaskan bahwa di Provinsi Jambi, PT Pertamina Patra Niaga memiliki fungsi Fuel Terminal Jambi yang menjalankan proses penerimaan dan penyimpanan produk energi, serta fungsi distribusi BBM dan LPG kepada masyarakat melalui SPBU, Pertashop, agen BBM dan agen LPG.

Menurutnya, dalam pelaksanaan proses bisnis tersebut tidak terlepas dari potensi permasalahan hukum sehingga diperlukan dukungan dan sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi.

Salah satu contoh konkret yang saat ini tengah berjalan adalah proses pengadaan tanah Buffer Zone Fuel Terminal Jambi yang memiliki peran penting dalam menjaga aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) operasional perusahaan.

Baca juga:  Kasus Proyek Bansos Pasca Cetak Sawah di Merangin Kembali Mencuat, MPRJ Desak Kejati Usut Tuntas

Alexander Susilo juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jambi atas pemberian Legal Opinion sebelumnya yang dinilai sangat membantu perusahaan dalam pelaksanaan proses pengadaan tanah Buffer Zone tersebut.

Melalui penandatanganan PKS ini, Kejati Jambi dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kepastian hukum, mendukung tata kelola perusahaan yang baik, serta mewujudkan sinergi strategis antara institusi penegak hukum dan BUMN demi kepentingan masyarakat dan negara. (*)