Dalam prakteknya, syarat yang sifatnya administratif sering menjadi hambatan dan sulit dipenuhi oleh kelompok minoritas di wilayah yang cenderung didominasi oleh kelompok mayoritas agama tertentu. Sehingga hak konstitusional beragama menjadi tidak permisif dan cenderung bergantung pada “izin tetangga”.
Selain itu, rekomendasi dari kantor Kemenag setempat tergantung pada kebijakan pemerintah daerah termasuk di dalamnya izin mendirikan bangunan. Batasan administratif ini tidak bisa dipandang hanya sebatas tinta hitam di atas kertas putih. Tetapi jika ditelisik lebih jauh, ternyata ranah administratif tersebut bisa mengalami degradasi atau mendapat jalan berliku karena unsur kepentingan politik elektoral dengan kalkulasi suara agama mayoritas.
Wilayah administratif seperti ini cenderung menjadi celah untuk memicu gejolak dari kelompok tertentu untuk menghalangi hak beribadat umat lain. Egoisme agama dengan dalih masalah perizinan kemudian menghalalkan intimidasi dan pembubaran ibadah umat lain tentunya akan berujung pada konflik dan gesekan sosial di masyarakat.
Sejauh ini, data yang dihimpun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) setidaknya terdapat 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan dan berkeyakinan selama Desember 2024 – November 2025, diantaranya meliputi pelarangan beribadah sebanyak 14 kasus, perusakan sebanyak 9, penolakan pembangunan rumah ibadah sebanyak 6 kasus, penyegelan rumah ibadah 4 kasus, persekusi 4 kasus, intimidasi 4 kasus, penangkapan sewenang-wenang 4 kasus dan diskriminasi 1 kasus. Tindakan tersebut menurut KontraS dilakukan oleh beragam aktor, mulai dari masyarakat hingga pemerintah.
Wilayah administratif bukanlah penghalang hak masyarakat beribadat. Respon cepat pemerintah, langkah pengamanan dan penanganan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas permasalahan tersebut dibutuhkan agar kondusifitas dan kerukunan umat beragama tetap terjaga sebagai amanat konstitusi yang harus dilindungi.
Sebagaimana contoh respon Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang menegeskan “perbedaan itu keniscayaan, dan itu adalah ciptaan-Nya. Bukan paling benar sendiri”. Dengan pernyataan demikian, harapannya menjadi atensi untuk Pemda Bantul tidak mempersulit perizinan dalam urusan peribadatan dan dapat menjadi pengayom bagi seluruh eleman masyarakat yang ada. Selain itu, Polda DIY yang mulai menyelidiki masalah tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I.YOGYAKARTA tanggal 25 Mei 2026 perlu diapresiasi dan dikawal bersama sehingga prosesnya bisa berjalan transparan dan memberikan pembelajaran berbangsa dan bernegara yang baik sesuai hak dan kewajiban setiap masyarakat.




Tinggalkan Balasan