TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Seorang perwira menengah di Polda Jambi yang pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus pemerkosaan kembali aktif berdinas sebagai anggota Polri. Berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 93 PK/Pid/2010, perwira tersebut berinisial RC dan saat ini berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Saat ini, RC diketahui menjabat sebagai Pamen Rorena Polda Jambi. Dalam putusan MA tersebut, RC dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya.

Atas perbuatannya, RC dijatuhi hukuman empat tahun penjara melalui putusan yang dibacakan pada 14 April 2008. Namun, putusan tersebut baru dieksekusi pada Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman. RC saat itu dijemput dari Polda Jambi untuk menjalani hukuman pidana.

Baca juga:  Tanyakan Soal Laporan Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah Merangin ke Kejati Jambi, Kader GMM Malah Di Intimidasi

Kembali Aktif dan Dimutasi Jabatan

Setelah menjalani masa pidana, RC kembali aktif sebagai anggota Polri. Hal itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jambi.

Dalam surat telegram tersebut, RC dimutasi dari Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengaku masih melakukan konfirmasi kepada Bidang Propam terkait riwayat kasus yang pernah menjerat RC.

“Yang bersangkutan ya, dia di Pamen Rorena Polda Jambi. Tetapi untuk kasusnya, saya tidak tahu, saya cari tahu ke Propam dulu ya,” kata Erlan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026) dikutip dari kompas.com pada Sabtu,(6/6/2026) pagi.

Baca juga:  Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Jambi Pimpin Ziarah Makam Pahlawan

Kasus Bermula Tahun 2005

Berdasarkan putusan MA, perkara yang menjerat RC bermula dari peristiwa yang terjadi pada November 2005 di Jakarta Selatan. Korban diketahui merupakan istri rekan kerja RC saat yang bersangkutan masih berdinas di Polda Kalimantan Selatan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan RC terbukti melakukan serangkaian tindakan yang membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.

Putusan MA menyebut perbuatan itu terjadi saat korban tidak mampu memberikan persetujuan karena berada dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya. Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada RC dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sempat Promosi di BNN

Sebelumnya, nama RC juga sempat muncul dalam daftar perwira menengah yang mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga:  Sumur Minyak Rakyat Batang Hari Dievaluasi, Kejati Jambi Dorong Pengelolaan Legal dan Transparan

Pada Rabu (4/6/2026), Kepala BNN mengeluarkan surat telegram yang ditandatangani Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, tentang pemberhentian dari jabatan lama dan pengangkatan dalam jabatan baru bagi 25 perwira menengah.

Dalam daftar tersebut, RC sempat ditunjuk sebagai Penyidik Muda pada BNN Provinsi Sulawesi Utara. Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan dan RC dikembalikan ke tempat tugas sebelumnya di Polda Jambi.

Pembatalan tersebut menjadi sorotan publik karena dilakukan setelah riwayat hukum RC sebagai terpidana kasus pemerkosaan kembali mencuat ke publik. (*)