Atas dasar itu, pada Oktober 2025, Hamin mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Jambi terhadap M dan D. Perjuangan hukum tersebut kini membuahkan hasil dengan dikabulkannya gugatan Hamin oleh majelis hakim.
Kepada media ini, Hamin menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
“Saya sudah memperjuangkan hak saya kurang lebih dua tahun. Saya meminjam uang kepada D dan ada surat perjanjian. Saya menyerahkan BPKB mobil saya sebagai jaminan dan sudah saya lunasi. Tetapi BPKB saya tidak juga dikembalikan,” ujar Hamin.
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui keterlibatan pihak lain dalam persoalan tersebut.
“Saya tidak pernah berurusan dengan M, bahkan tidak ada perjanjian apa pun dengan M. Di surat perjanjian pun tidak ada nama M. Saya tidak tahu dari mana munculnya M dalam urusan ini,” lanjutnya.
Hamin mengapresiasi putusan PN Jambi yang dinilainya telah menegakkan keadilan.
“Saya bersyukur PN Jambi mengabulkan gugatan saya dan menyatakan pihak-pihak yang saya gugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Harapan saya, semoga BPKB mobil saya segera dikembalikan oleh M karena itu adalah hak saya. Kewajiban saya kepada D pun sudah saya selesaikan jauh-jauh hari sebelum perkara ini diproses,” tegasnya. (*)





Tinggalkan Balasan