TANYAFAKTA.CO, JAMBI Perkara perdata yang telah berlangsung cukup lama akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Jambi melalui Putusan Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Jmb mengabulkan gugatan yang diajukan Hamin terhadap dua tergugat berinisial M dan D, yang salah satunya diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jambi menyatakan bahwa perbuatan M dan D merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, PN Jambi juga mewajibkan M untuk menyerahkan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik penggugat yang selama ini dikuasai tanpa sepengetahuan dan tanpa dasar hukum yang sah.

Permasalahan ini bermula saat Hamin meminjam sejumlah uang kepada D. Keduanya mengikat kesepakatan melalui surat perjanjian yang ditandatangani bersama, dengan dua BPKB kendaraan mobil milik Hamin diserahkan sebagai jaminan.

Baca juga:  Polda Jambi Tetapkan Dua Anggota Polisi Pelaku Pembunuhan Tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir

Dalam surat perjanjian tersebut tidak terdapat nama M maupun keterlibatan pihak lain selain Hamin dan D. D juga mengaku kepada Hamin bahwa uang yang dipinjamkannya merupakan uang pribadi.

Setelah Hamin melunasi seluruh kewajibannya, ia meminta agar kedua BPKB miliknya dikembalikan. Namun, D menyatakan bahwa BPKB tersebut berada di tangan M dan uang yang sebelumnya diserahkan kepada Hamin merupakan uang yang dipinjam D dari M.

Hamin mengaku terkejut karena sejak awal proses peminjaman hingga pelunasan, dirinya tidak pernah berhubungan maupun membuat perjanjian apa pun dengan M. Bahkan, menurutnya, D tidak pernah memberi tahu mengenai keterlibatan M, dan M sendiri juga tidak pernah menyampaikan apa pun kepadanya hingga pinjaman tersebut dilunasi kepada D.

Baca juga:  BPW LSMM Jambi Kecam Oknum Polisi Pelaku Pemerkosa Perempuan di Tebo

Situasi semakin rumit ketika M lebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Hamin. Namun, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan karena tidak terdapat hubungan hukum apa pun antara Hamin dan M.

Atas dasar itu, pada Oktober 2025, Hamin mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Jambi terhadap M dan D. Perjuangan hukum tersebut kini membuahkan hasil dengan dikabulkannya gugatan Hamin oleh majelis hakim.

Kepada media ini, Hamin menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

“Saya sudah memperjuangkan hak saya kurang lebih dua tahun. Saya meminjam uang kepada D dan ada surat perjanjian. Saya menyerahkan BPKB mobil saya sebagai jaminan dan sudah saya lunasi. Tetapi BPKB saya tidak juga dikembalikan,” ujar Hamin.

Baca juga:  Isu Menarik ! Bupati Batanghari Gugat PMH Terhadap OPD di Pemkab Batanghari, Begini Kata Praktisi Hukum

Ia mengaku terkejut ketika mengetahui keterlibatan pihak lain dalam persoalan tersebut.

“Saya tidak pernah berurusan dengan M, bahkan tidak ada perjanjian apa pun dengan M. Di surat perjanjian pun tidak ada nama M. Saya tidak tahu dari mana munculnya M dalam urusan ini,” lanjutnya.

Hamin mengapresiasi putusan PN Jambi yang dinilainya telah menegakkan keadilan.

“Saya bersyukur PN Jambi mengabulkan gugatan saya dan menyatakan pihak-pihak yang saya gugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Harapan saya, semoga BPKB mobil saya segera dikembalikan oleh M karena itu adalah hak saya. Kewajiban saya kepada D pun sudah saya selesaikan jauh-jauh hari sebelum perkara ini diproses,” tegasnya. (*)