TANYAFAKTA.CO, BATANGHARI – Publik di Kabupaten Batanghari tengah menyoroti kabar gugatan yang diajukan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian, gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn. Adapun tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026.

Perkara yang diajukan tidak hanya melibatkan Sekda sebagai pihak tergugat. Dua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari turut tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan Aset Daerah Batang Hari dan Inspektorat Daerah Batang Hari.

Baca juga:  Pol PP Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Dinasty Kota Jambi

Keterlibatan sejumlah pihak strategis itu memunculkan berbagai spekulasi mengenai persoalan yang melatarbelakangi gugatan. Hingga kini, isi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik melalui SIPP, sehingga berbagai kalangan masih menunggu fakta yang akan terungkap dalam persidangan.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan ini diperkirakan menjadi awal terkuaknya latar belakang konflik yang mendorong seorang kepala daerah menempuh jalur hukum terhadap pejabat di lingkungan pemerintahannya sendiri.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Jambi, Edoar Padli, menilai gugatan tersebut merupakan sengketa keperdataan antara individu, bukan dalam kapasitas jabatan kepala daerah.