TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Menanggapi sejumlah pemberitaan terkait dugaan ketidaktransparanan proses seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan penjelasan bahwa proses seleksi hingga saat ini belum dimulai secara resmi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa belum ada tahapan seleksi yang berjalan karena Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan.

“Menanggapi beberapa berita yang dibuat oleh rekan media tentang tidak transparannya seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi, dapat kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi belum lagi dimulai, sehingga tidak ada yang perlu dikritisi,” ujar Ariansyah, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi Komisi Informasi baru dapat dimulai setelah Tim Seleksi melaksanakan rapat persiapan.

“Dapat kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi itu dilaksanakan jika Tim Seleksi telah melaksanakan rapat persiapan. Jadi bukan sengaja menutup-nutupi kegiatan seleksi Komisi Informasi, akan tetapi memang Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan,” katanya.

Ariansyah juga membenarkan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner.

“Selanjutnya dapat kami sampaikan juga bahwa benar, pada September 2025, bukan Agustus 2025 lalu, Komisi Informasi telah menyampaikan kepada Gubernur perihal berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi. Akan tetapi pada saat tersebut pemerintah belum dapat melaksanakan perencanaan seleksi karena belum memasuki tahapan seleksi,” ujarnya.

Menurut Ariansyah, Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi sebenarnya telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi. Namun, terdapat kendala terkait penetapan unsur perwakilan dari Komisi Informasi Pusat.

Baca juga:  Komunitas Peduli Pelayanan Publik Gelar Kegiatan Perdana di SMAN 4 Kota Jambi

“Sekadar diketahui, saat ini SK Tim Seleksi telah ditandatangani Gubernur Jambi. Harusnya kami akan melaksanakan rapat Tim Seleksi, akan tetapi Komisi Informasi Pusat masih belum menetapkan secara final perwakilan yang tercantum dalam keputusan tersebut, sehingga Tim Seleksi masih akan dilakukan pergantian susunan anggota utusan Komisi Informasi Pusat,” jelasnya.

Ia mengaku pihaknya harus berhati-hati agar proses seleksi tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Jujur, dalam kegiatan seleksi ini kami masih harus menemukan format yang tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik, sehingga kami harus memastikan kembali utusan Komisi Informasi Pusat tersebut apakah benar-benar sudah mewakili Komisi Informasi Pusat. Apalagi Komisi Informasi Pusat saat ini juga sedang melaksanakan seleksi,” katanya.

Ariansyah mengungkapkan adanya kekhawatiran jika perwakilan yang sebelumnya ditunjuk oleh Komisi Informasi Pusat ternyata ikut dalam proses seleksi di tingkat pusat.

“Ada kekhawatiran bagi kami, utusan yang ditetapkan KI Pusat sebelumnya sedang mengikuti seleksi. Apakah beliau akan terpilih atau tidak, kami juga belum tahu. Selanjutnya sekarang KI Pusat sedang mengusulkan nama pengganti kembali yang jelas-jelas yang bersangkutan tidak lolos seleksi untuk mewakili KI Pusat. Nah, kami jelas perlu sangat hati-hati,” ujarnya.

Karena proses tersebut masih berlangsung, pihaknya belum dapat menyampaikan informasi secara rinci kepada publik.

“Karena ini masih dalam proses, kami belum dapat menyampaikan atau menginformasikan secara detail. Kecuali informasi ini sudah benar-benar final dan dapat kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi periode 2022–2026, Ariansyah menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Hadiri Deklarasi PSU Pilkada Damai Bungo 2025

“Selanjutnya alasan kami memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi periode 2022–2026, dengan pertimbangan proses seleksi yang akan memakan waktu, serta untuk mengisi kekosongan dalam kegiatan dan masih banyaknya sidang sengketa informasi yang harus diselesaikan. Agar memberi kepastian hukum, maka kami perlu memberikan tenggang waktu perpanjangan kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang sedang mereka laksanakan,” ujarnya.

Polemik Masa Jabatan Komisioner KI Jambi

Sebelumnya, ramai diberitakan soal dugaan mandeknya proses seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030. Masa jabatan komisioner periode 2022–2026 diketahui telah berakhir pada 25 Mei 2026, namun para komisioner masih melaksanakan sidang sengketa informasi pada Senin (8/6/2026).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas kewenangan komisioner yang masih menjalankan fungsi ajudikasi nonlitigasi setelah masa jabatannya berakhir. Jika kewenangan tersebut telah berakhir, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan, termasuk putusan sengketa informasi, berpotensi menjadi objek gugatan dan dipersoalkan keabsahannya.

Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tugas utama menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.

Namun hingga awal Juni 2026, belum terlihat adanya komisioner baru hasil seleksi periode berikutnya, sementara aktivitas persidangan masih berlangsung.

Fakta berakhirnya masa jabatan Komisioner KI Jambi sebenarnya telah diketahui sejak lama. Pada September 2025, KI Jambi secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi bahwa masa jabatan komisioner periode 2022–2026 akan berakhir pada 25 Mei 2026.

Baca juga:  Kesaksian Penerima Beasiswa Dumisake 2023 Program Beasiswa Mahasiswa Strata Tiga (S3) – Dosen Dalam Negeri Pemerintah Provinsi Jambi

Pemberitahuan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberitahuan sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus membentuk tim seleksi guna mempersiapkan komisioner periode berikutnya. Namun hingga masa jabatan berakhir, proses seleksi belum tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perimon Juli, menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut legitimasi hukum lembaga.

“Sesuai dengan namanya, Komisi Informasi seharusnya menjadi lembaga paling informatif dan paling terbuka. Tetapi publik justru tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai berakhirnya masa jabatan komisioner,” kata Perimon.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui status hukum para komisioner yang masih memimpin persidangan setelah masa jabatan mereka berakhir.

“Kalau legalitas majelis yang memimpin sidang saja tidak jelas, maka keputusan dan hasil sidang itu juga patut diragukan. Para pihak yang sedang bersengketa informasi berhak mempertanyakan dasar kewenangan majelis sebelum sidang dilanjutkan,” ujarnya.

Perimon menegaskan bahwa kewenangan pejabat publik merupakan unsur fundamental dalam setiap tindakan pemerintahan. Asas legalitas menghendaki bahwa setiap tindakan pejabat harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.

Ketika masa jabatan berakhir, kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut pada prinsipnya juga berakhir, kecuali terdapat aturan peralihan, perpanjangan masa jabatan, atau penunjukan resmi sebagai pelaksana tugas.

“Apabila tidak terdapat dasar hukum yang memperpanjang kewenangan komisioner setelah 25 Mei 2026, maka tindakan penyelenggaraan sidang dan produk putusan yang dihasilkan berpotensi dinilai cacat kewenangan,”pungkasnya. (*)