TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyoroti persoalan yang terjadi di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Setelah sebelumnya KPK menahan Wamen Imipas, ia mengatakan bahwa sebelumnya Ombudsman pernah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan ke lembaga tersebut.
“Ombudsman telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya,” sebut Nuzran pada Kamis, 11 Juni 2026.
Lebih lanjut, Nuzran menyoroti terkait adanya kerentanan maladministrasi pada layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNI) di Kementerian Imipas. Hal ini sebenanrnya bulan hal baru bagi Ombudsman dan sebelumnya suda pernah dilakukan kajian.
“Ombudsman telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan,” jelas Nuzran.
Ombudsman juga menyoroti salah satu akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan adalah minimnya sarana prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi.
Untuk itu, Nuzran mendesak Kementerian Imipas untuk menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, aksesibel, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Nuzran kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah bahwa kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik adalah instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Ombudsman akan terus menjalankan menjalan tugas dan fungsinya guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih,” tutupnya. (*)





Tinggalkan Balasan