Diketahui, saat ini pihak yang merasa dirugikan tengah menyiapkan langkah hukum dan pengumpulan alat bukti sebelum secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Mereka meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan akta, dapat dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Disisi lain, Guy Rangga Boro yang juga menjadi kuasa hukum pemilik PT BGA mengatakan pihaknya berencana akan membuat laporan dalam waktu dekat.
“Peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi, seharusnya setiap pemimpin harus patuh dan menegakkan hukum apapun latar belakangnya,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Guy Rangga oknum Kepala Daerah itu sendiri memiliki latar belakang sebagai Notaris, yang notabene seharusnya memahami konteks hukum yang tidak dapat ditabrak.
“Apalagi ini menyangkut kekayaan seseorang dan/atau korporasi,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan