“Zona 4 menjadi contoh bagaimana biaya hidup dan harga hunian yang tinggi memengaruhi kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah. Karena itu, penyesuaian batas penghasilan di kawasan metropolitan merupakan kebijakan yang logis dan lebih sesuai dengan kondisi pasar,” katanya.

Namun demikian, Noviardi mengingatkan bahwa perluasan cakupan penerima manfaat juga harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa subsidi perumahan tetap tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Kebijakan ini membantu memperluas akses terhadap rumah subsidi bagi kelompok pekerja berpenghasilan menengah bawah. Tetapi pemerintah harus tetap menjaga agar bantuan tidak bergeser kepada kelompok yang sebenarnya sudah mampu membeli rumah komersial tanpa subsidi,” tegasnya.

Baca juga:  Tim Operational Strategic Advisory (OSA) Holding PTPN Motivasi Regional IV Untuk Berinovasi

Lebih lanjut, Noviardi menilai kebijakan tersebut mencerminkan perubahan arah pembangunan perumahan nasional yang semakin adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah. Subsidi perumahan tidak lagi hanya berorientasi pada angka pendapatan nominal, melainkan juga mempertimbangkan kemampuan riil masyarakat dalam menghadapi biaya hidup dan harga hunian yang berbeda-beda di setiap wilayah.

“Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keterjangkauan hunian bagi masyarakat. Rumah bukan sekadar kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian penting dari kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)