TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ide para manusia tak punya nurani untuk melakukan kejahatan memang tak bisa diremehkan. Semakin maju zaman, semakin canggih pula triknya.

‎Penipuan bermodus sewa kontrakan misalnya.

Memanfaatkan momentum tahun ajaran baru yang membuat banyak mahasiswa mencari tempat tinggal sementara, pelaku diduga membuat akun di Facebook yang seolah-olah merupakan pemilik kontrakan.

Pada Selasa, (23/6/2026), tiga mahasiswi Universitas Jambi (UNJA) dengan dampingan Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami ke Polda Jambi.

Direktur LBH NADI, Adam Deyant Biharu, S.H., yang mendampingi ketiga korban menjelaskan bahwa modus tersebut dilakukan pelaku dengan mempromosikan kontrakan melalui media sosial Facebook.

“Para korban tertarik kemudian menanyakan lebih dalam terkait kontrakan yang ditawarkan dan dipromosikan,” ujar Adam melalui akun TikTok @lbh.nadi, Selasa (23/6/2026).

Baca juga:  Tanyakan Soal Laporan Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah Merangin ke Kejati Jambi, Kader GMM Malah Di Intimidasi

Menurut Adam, melalui DM, pelaku kemudian berusaha meyakinkan korban bahwa rumah tersebut merupakan miliknya.

Bahkan, pelaku juga menyerahkan kunci rumah ketika korban ingin melakukan survei atau melihat langsung kondisi kontrakan.

“Bukan hanya itu, pelaku juga menyerahkan kunci saat korban ingin melakukan survey atau cek langsung ke kontrakan,” jelasnya.

Lanjut Adam, keberadaan kunci tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya karena menganggap pelaku memang memiliki akses terhadap rumah yang ditawarkan.

Namun setelah proses penempatan kontrakan berjalan, korban malah didatangi pemilik asli rumah yang menyatakan bahwa rumah tersebut tidak pernah dikontrakkan.

“Semoga dengan pelaporan ini, pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional agar kasus ini terang benderang,” harap Adam.

Ia mengimbau mahasiswa maupun calon mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk mencari tempat tinggal.

Baca juga:  Kejati Jambi Gelar Senam Pagi dan Gotong Royong,  Tekankan Integritas dan Disiplin Pegawai

“Pastikan betul rumah itu milik siapa, supaya tidak menjadi korban selanjutnya,” pungkasnya.

Kasus lain, Welfrido seorang mahasiswa perantau kepada TanyaFakta.co juga mengaku pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa pada akhir tahun 2025 lalu.

Saat itu, ia mencari kontrakan melalui grup Facebook. Ia menemukan sebuah unggahan rumah dengan harga yang cukup terjangkau serta keterangan yang terlihat meyakinkan.

“Saya melakukan komunikasi melalui Messenger, lalu beralih ke WhatsApp,” katanya.

Korban kemudian meminta foto rumah secara detail kepada pelaku dan pelaku mengirimkan sejumlah foto.

Setelah merasa cocok dengan harga, pelaku meminta uang muka (DP) sebelum dilakukan pengecekan langsung dan serah terima kunci.

“Uniknya, pelaku juga mengirimkan share location rumah untuk lebih meyakinkan korban,” ujarnya.

Pelaku berdalih permintaan tersebut dilakukan agar korban terlihat serius menyewa rumah, mengingat banyak calon penyewa lain yang juga tertarik.

Baca juga:  Pelajar Laki-Laki di Kota Jambi Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Diduga PNS

Korban kemudian melakukan transfer uang. Namun setelah pembayaran dilakukan, nomor WhatsApp dan akun Facebook pelaku langsung memblokir korban.

“Saya kemudian meminta bantuan teman-teman untuk menghubungi nomor pelaku, tetapi semuanya juga diblokir,” tuturnya.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa secara daring.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya hanya karena telah melihat objek rumah, menerima kunci, atau berkomunikasi melalui media sosial.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni memastikan identitas pihak yang menawarkan, melakukan verifikasi status kepemilikan rumah, memastikan legalitas transaksi, serta menghindari pembayaran sebelum seluruh informasi dan dokumen dinyatakan valid.

LBH NADI berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap perkara tersebut secara profesional dan tuntas, demi memberikan keadilan kepada korban serta mencegah munculnya korban lainnya. (*)