TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi belum dapat memenuhi tuntutan sejumlah massa yang meminta pembentukan hak angket terhadap Wali Kota Jambi.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, saat menemui massa aksi di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026) yang menuntut penghentian kebijakan Operator Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Kemas Faried yang didampingi Wakil Ketua DPRD Jefrizen serta sejumlah anggota dewan menjelaskan bahwa pembentukan hak angket memiliki mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan, DPRD Kota Jambi telah menerima aspirasi masyarakat dan melakukan pembahasan terhadap berbagai persoalan yang menjadi tuntutan massa. Namun, setelah dilakukan kajian bersama unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan, DPRD belum dapat menindaklanjuti usulan pembentukan hak angket.

“Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, untuk pelaksanaan hak angket terdapat tahapan yang panjang dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Untuk saat ini DPRD Kota Jambi belum bisa memenuhi tuntutan tersebut,” ujar Kemas Faried.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, sejumlah persoalan yang disampaikan massa juga berada dalam ranah kewenangan pemerintah daerah, bukan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Tinjau Layanan E-Paspor di MPP, Pastikan Pelayanan Mudah dan Berkualitas

Salah satunya terkait penyusunan dan pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Menurutnya, proses penetapan hingga pengundangan regulasi tersebut merupakan kewenangan eksekutif.

“Proses penetapan hingga pengundangan Peraturan Wali Kota merupakan domain pemerintah daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dilakukan setelah melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi melalui biro hukum, kemudian ditetapkan oleh wali kota dan diundangkan oleh sekretaris daerah.

“Jadi mekanisme tersebut berada pada ranah eksekutif, bukan DPRD,” tegasnya.

Pentupan TPS Liar

Pada kesempatan itu, DPRD Kota Jambi juga menanggapi tuntutan massa soal penertiban tempat pembuangan sementara (TPS) liar maupun TPS permanen yang berada di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Jambi.

Kemas Faried menilai, keberadaan TPS di jalan-jalan utama tersebut memang perlu ditertibkan demi menjaga ketertiban dan estetika kota. Namun, penutupan TPS juga harus dibarengi dengan penyediaan lokasi alternatif bagi masyarakat.

“Secara kebutuhan, dan kepatutan TPS-TPS yang permanen atau liar yang berada di jalan protokol setidaknya memang harus ditutup dengan konsekuensi harus ada pembangunan alternatif,” ucapnya.

Soal BUMD Siginjai Sakti dan PT Yumna

Terkait kerja sama BUMD Siginjai Sakti dengan PT Yumna mengenai pembangunan perumahan, Kemas Faried menyebut DPRD telah memperoleh penjelasan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah memutus kontrak kerja sama pemasaran karena kondisi di lapangan belum memenuhi kesiapan.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Salurkan Bantuan Beras untuk 26.173 Warga

“Itu informasi yang kami terima. Fasilitas jalan dan lahan belum siap sehingga pemerintah memutuskan kontrak kerja sama pemasaran dengan pihak pengembang. Pemutusan tersebut dilakukan per 15 Juni 2026 dan hingga saat itu belum ada konsumen yang melakukan pembelian,” jelasnya.

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Dana BTT

Sementara terkait pembangunan Sekolah Rakyat, Kemas Faried menyampaikan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

“Lokasi yang digunakan berasal dari aset Pemerintah Kota Jambi di kawasan Hutan Kota dan selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk pelaksanaannya,” ujarnya.

Mengenai penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar, DPRD Kota Jambi mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada pemerintah pusat.

“Setelah menerima aspirasi masyarakat pada 22 Juni lalu, sore harinya saya langsung berkoordinasi ke Jakarta untuk meminta penjelasan,” kata Kemas Faried.

“Kami tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, tetapi juga berita acara resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum,” tambahnya.

 Tetap Keluarkan Rekomendasi

Meski belum dapat memenuhi tuntutan pembentukan hak angket, DPRD Kota Jambi tetap mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi.

Salah satu rekomendasi tersebut berkaitan dengan persoalan pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat.

Baca juga:  DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penggunaan Aset Pemkot di Mall Jamtos

“Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi segera memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah dengan pengawasan bersama seluruh pihak,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah massa aksi mendatangi DPRD Kota Jambi untuk menyampaikan berbagai tuntutan terkait kebijakan Pemerintah Kota Jambi. Salah satu tuntutan utama adalah penggunaan hak angket DPRD untuk mengevaluasi kebijakan Operator Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang dinilai menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Jambi Febri Timoer mengatakan kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi mengingat banjir masih menjadi persoalan utama di Kota Jambi.

“Selama dua tahun ini, Kota Jambi masih diselimuti ketakutan akan banjir, bukan hanya karena persoalan pengelolaan sampah, tapi drainase dan banyaknya pengembang perumahan-perumahan yang nakal yang tidak punya fasilitas umum untuk sampah tak punya drainase, dan lainnya,” ujarnya.

“Apa urgensinya project sampah ini ditengah kompleksitas persoalan rakyat yang lebih mendasar,” tanya Febri.

Sementara itu, Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah maupun DPRD dalam menyelesaikan persoalan sampah yang terus menjadi keluhan warga.

“Kami meminta penyelesaian persoalan sampah dan ketegasan DPRD Kota Jambi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota supaya tidak menyusahkan rakyat kecil,” ujarnya. (*)