Pada sidang tersebut, Randu hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara pihak Perumda Tirta Mayang selaku Tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan materi gugatan yang diajukan Penggugat.

Usai persidangan, kuasa hukum Randu menyoroti pola kontrak kerja yang menurutnya berlangsung secara berulang dalam jangka waktu yang sangat panjang.

“Skema kontraknya cukup aneh. Perpanjangan dilakukan setiap enam bulan selama bertahun-tahun, padahal klien kami bukan pekerja outsourcing. Sementara aturan ketenagakerjaan memiliki batasan mengenai penggunaan status pekerja kontrak,” katanya.

Sonny berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari Wali Kota Jambi Maulana agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan Perumda Tirta Mayang.

Baca juga:  Perbaiki IPA Broni 1 Selama Seminggu, Perumda Tirta Mayang Imbau Warga Tampung Air

“Perusahaan daerah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Perlu dicek kembali apakah peraturan perusahaan maupun kebijakan Direksi sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PHI Jambi mendorong mendorong para pihak untuk membuka ruang penyelesaian melalui perdamaian guna mencari solusi terbaik atas sengketa yang terjadi.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat melalui mekanisme e-court litigasi. (AAS)