TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram, yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima, S.H., didampingi hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya juga menuntut hukuman seumur hidup.

Baca juga:  Kejagung Setujui Langkah Humanis Kejati Jambi, Penuntutan Kasus Narkotika Dialihkan ke Rehabilitasi

Majelis Hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang diajukan selama proses pembuktian. Seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dinilai telah terpenuhi secara hukum.

Dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana dan diketahui juga berkaitan dengan perkara lain atas nama terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Baca juga:  Lapas Kelas IIA Jambi Musnahkan 51 Handphone Hasil Razia, Tegaskan Komitmen Bersih dari Halinar