Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Kedua terdakwa didakwa secara alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum banding.

Baca juga:  Tongkang Batubara Kembali Tabrak Jembatan Muara Tembesi, Iin Habibi Desak Angkutan Batubara di Hentikan

Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat serta mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. (*)