TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Tahun Anggaran 2021–2023 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/7/2026).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, JPU Kukuh menegaskan pihaknya tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan dan meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
“Kalau dari pembelaan terdakwa itu fokus di pokok perkara, sementara pokok perkara baru bisa dibuktikan di persidangan,” ujar Kukuh usai sidang.
Menurutnya, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materiil. Karena itu, keberatan yang diajukan penasihat hukum dinilai tidak beralasan untuk membatalkan dakwaan.
Setelah penyampaian replik tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau sebaliknya.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Tirta Mayang selama periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram untuk kebutuhan pengolahan air baku Sungai Batanghari.
Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan menggunakan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menilai replik yang disampaikan JPU belum menjawab substansi keberatan hukum yang telah mereka uraikan dalam eksepsi.
Menurut Holim, tanggapan jaksa masih bersifat umum dan belum memberikan jawaban konkret terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan pihak terdakwa, baik terkait aspek formil maupun materiil surat dakwaan.
“Belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi. Karena itu, kami tetap berpendapat bahwa keberatan tersebut layak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Holim.
Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan yang memadai mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam eksepsi.
Holim menegaskan seluruh argumentasi hukum telah disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Pihak terdakwa juga berpendapat perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif yang berkaitan dengan selisih harga antara PT DHS dan DKU, serta menilai tidak terdapat kerugian negara sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan sela Majelis Hakim yang akan menentukan kelanjutan proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi. (*)





Tinggalkan Balasan