TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Hamin bersama kuasa hukumnya, Mike Siregar, kembali mendatangi Polda Jambi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul perkembangan dalam perkara perdata yang sebelumnya bergulir di pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kini telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi setelah permohonan banding dari pihak tergugat ditolak.

Kuasa hukum Hamin, Mike Siregar, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi tersebut semakin mempertegas kedudukan hukum kliennya dalam perkara yang sedang diproses.

“Putusan Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Ini merupakan fakta hukum yang harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Mike Siregar kepada awak media.

Baca juga:  Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah Pasca Viral Insiden di SMK Negeri 3 Tanjab Timur

Mike mengungkapkan, tim kuasa hukum saat ini juga tengah mengkaji langkah hukum lanjutan terkait salah satu dari dua BPKB mobil milik kliennya yang diduga dijaminkan kepada perusahaan pembiayaan BCA Finance.

Menurutnya, tindakan tersebut patut dipertanyakan karena diduga dilakukan tanpa dasar kepemilikan yang sah dan tanpa sepengetahuan Hamin sebagai pemilik BPKB.

“Kami sedang mengkaji bagaimana bisa salah satu BPKB yang dikuasai pihak tergugat dijaminkan ke BCA Finance tanpa adanya alas hak kepemilikan yang jelas, juga tanpa sepengetahuan klien kami. Ini tentu menjadi persoalan hukum yang perlu ditelusuri secara serius,” katanya.

Sementara itu, Hamin mengaku proses hukum yang telah ditempuh sejak awal tidak hanya menguras biaya dan waktu, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya.

“Saya sudah mengalami banyak kerugian, bukan hanya kerugian materi, tetapi juga tekanan psikologis selama menjalani proses ini. Harapan saya sederhana, BPKB saya bisa segera kembali, dan laporan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan ini diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Hamin.

Baca juga:  Pakai Teknologi Ramah Lingkungan, Sahabat Alam Jambi Konsisten Kawal Investasi PT SAS

Mike Siregar juga meluruskan hubungan hukum antara kliennya dengan salah satu pihak yang digugat. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan hukum secara langsung antara Hamin dengan tergugat berinisial Y, yang dikenal dengan nama panggilan Mer.

Menurutnya, hubungan hukum yang terjadi hanya antara Hamin dengan pria berinisial D, yang merupakan anggota aktif Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada hubungan hukum antara klien kami dengan saudari Y. Klien kami melakukan pinjaman uang sebesar Rp300 juta kepada saudara D, yang merupakan anggota aktif Polda Jambi. Pinjaman tersebut telah terbukti lunas. Namun hingga saat ini, dua BPKB mobil yang dijadikan jaminan tidak pernah dikembalikan kepada klien kami, bahkan justru diduga telah beralih penguasaan kepada saudari Y,” jelas Mike.

Baca juga:  Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Eselon III, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Pihak kuasa hukum berharap seluruh fakta yang telah terungkap, termasuk putusan perdata yang telah berkekuatan hukum di tingkat banding, dapat menjadi perhatian dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Jambi.

Mereka juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk terkait penguasaan dan penggunaan dua BPKB yang dipersoalkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan, perkara tersebut juga melibatkan seorang anggota Polri yang masih aktif bertugas. (*)