Ia menerangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan saat bekerja ditanggung sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon biaya, mulai dari perjalanan berangkat bekerja hingga kembali ke rumah.

“Kalau seseorang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung sesuai indikasi medis. Tidak ada batas maksimal biaya selama memang dibutuhkan untuk proses penyembuhan,” jelasnya.

Ia juga memberikan contoh bahwa terdapat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pernah mengalami kecelakaan kerja dengan biaya perawatan mencapai miliaran rupiah dan seluruhnya ditanggung sesuai ketentuan program.

Baca juga:  Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Selain perlindungan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manfaat tersebut diharapkan mampu membantu keluarga yang ditinggalkan agar tetap memiliki keberlangsungan ekonomi.

Switenia menambahkan bahwa perlindungan sosial bukan hanya menjadi kebutuhan pekerja di sektor formal, melainkan juga menjadi kebutuhan seluruh masyarakat yang bekerja.

Menurutnya, iuran kepesertaan yang relatif terjangkau akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar ketika peserta mengalami risiko dalam bekerja.

Dalam kesempatan tersebut, peserta yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi. Berbagai pertanyaan diajukan mengenai tata cara pendaftaran, besaran iuran, hingga manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya

Melalui kegiatan Pojok Berkah, TP PKK Provinsi Jambi berharap masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat berupa bantuan pangan, tetapi juga memperoleh pengetahuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui perlindungan jaminan sosial.

Kolaborasi antara TP PKK Provinsi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus berlanjut sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kerja serta membangun keluarga yang lebih sejahtera, mandiri, dan terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi. (*)