TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan MDG, Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam menindak pelanggaran hukum di sektor migas yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.
Hasil penyidikan mengungkap kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter solar berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.





Tinggalkan Balasan