Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, MDG selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Baca juga:  Polda Jambi Tambah Tiga Titik Kamera ETLE di Kota Jambi, Ini Lokasinya

Selain menetapkan MDG sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan yang digunakan untuk memindahkan BBM, serta 6.163 liter minyak olahan ilegal yang diduga akan diedarkan. (*)