Melalui sosialisasi tersebut, para pelajar dan remaja diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terlibat dalam aksi kekerasan jalanan maupun tindak pidana lainnya. Mereka diedukasi bahwa keterlibatan dalam geng motor dapat berujung pada sanksi pidana serta berdampak buruk terhadap masa depan.

Selain itu, petugas juga menekankan pentingnya menghindari berbagai perilaku yang kerap berkaitan dengan aktivitas geng motor, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), balap liar, serta penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dengan membatasi aktivitas di luar rumah pada malam hari serta tidak memberikan izin mengendarai sepeda motor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan usia maupun ketentuan hukum.

Baca juga:  Musda Tak Kunjung Digelar, KBPP Polri Bergejolak

Melalui kegiatan preventif ini, diharapkan tumbuh kesadaran hukum di kalangan generasi muda, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta semakin kuatnya kepercayaan masyarakat kepada Polri sebagai mitra dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. (*)