TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., mendesak seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi untuk tidak menjadikan pengadaan baju seragam dan sejumlah biaya lainnya sebagai syarat pendaftaran ulang peserta didik baru.

Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat mengenai praktik yang dinilai memberatkan orangtua saat proses penerimaan peserta didik baru.

Menurut Yasir, setiap tahapan penerimaan peserta didik baru tidak boleh menjadi beban finansial yang memberatkan keluarga.

“Penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara adil dan tidak memaksakan orangtua membeli pakaian atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas,” kata Yasir pada Senin, (13/7/2026).

Baca juga:  Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah