TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Indonesia dikenal sebagai negara yang berdiri di atas keberagaman suku, agama, budaya, dan kepercayaan. Di balik enam agama yang diakui negara, terdapat ratusan kepercayaan yang telah hidup jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Salah satunya adalah Ugamo (agama) Malim atau lebih dikenal sebagai Parmalim, yaitu kepercayaan asli masyarakat Batak yang hingga kini tetap bertahan meski jumlah penganutnya terus berkurang.
Peringatan Hari Penghayat Kepercayaan menjadi momentum untuk mengingat bahwa para penghayat kepercayaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah bangsa.
Pengakuan negara terhadap hak-hak mereka semakin menguat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa penganut aliran kepercayaan berhak mencantumkan identitas kepercayaannya dalam dokumen administrasi kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Putusan yang dibacakan pada 7 November 2017 itu dinilai sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional para penghayat kepercayaan, sekaligus mengakhiri praktik diskriminasi administratif yang selama puluhan tahun mereka alami.
Komitmen negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan juga diwujudkan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi yang secara resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Peringatan tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap keberagaman spiritual yang hidup di Nusantara.
Di tengah momentum tersebut, kisah Wanri Dinata Sirait (23), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Jambi, menjadi potret bagaimana seorang generasi muda tetap mempertahankan keyakinan leluhurnya meski hidup jauh dari kampung halaman.
Wanri berasal dari Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Ia merantau ke Provinsi Jambi untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Jambi.
Sebagai penganut Parmalim, Wanri menghadapi tantangan yang tidak dialami sebagian besar mahasiswa lainnya.
Bukan karena diskriminasi, melainkan karena tidak adanya rumah ibadah Parmalim di Provinsi Jambi.
“Di Jambi tidak ada rumah ibadah Parmalim. Jadi memang cukup sulit untuk beribadah seperti yang biasa kami lakukan di kampung,” kata Wanri kepada Tanyafakta.co pada Senin, (13/7/2026).
Menurutnya, keberadaan komunitas menjadi bagian penting dalam menjalankan ajaran Ugamo Malim. Di kampung halamannya di Kabupaten Toba, umat Parmalim masih rutin melaksanakan ibadah dan berbagai ritual keagamaan di rumah ibadah atau Bale Pasogit.
Namun di tanah rantau, aktivitas tersebut tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya karena tidak adanya komunitas maupun tempat ibadah resmi.
Menjaga Warisan Leluhur Batak
Ugamo Malim merupakan kepercayaan asli masyarakat Batak Toba yang meyakini Debata Mulajadi Nabolon sebagai Tuhan Yang Maha Esa.
Ajaran ini telah berkembang jauh sebelum agama Kristen maupun Islam masuk ke Tanah Batak.
Dalam sejarahnya, Parmalim memiliki hubungan erat dengan perjuangan mempertahankan identitas masyarakat Batak pada masa kolonial Belanda. Kepercayaan ini berkembang sebagai bagian dari warisan spiritual yang juga berkaitan dengan perjuangan Raja Sisingamangaraja XII, yang dikenal tidak hanya sebagai pemimpin politik dan militer, tetapi juga pemimpin spiritual masyarakat Batak.
Hingga kini, pusat peribadatan Parmalim berada di Huta Tinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, yang menjadi lokasi pelaksanaan berbagai ritual besar seperti Sipaha Sada, Sipaha Lima, dan ibadah mingguan Marari Sabtu.
Jumlah penganut Parmalim saat ini diperkirakan hanya mencapai beberapa ribu orang dan sebagian besar masih berada di kawasan Danau Toba. Kondisi tersebut membuat komunitas Parmalim di daerah perantauan, termasuk Jambi, sangat terbatas.
Tidak Pernah Mengalami Diskriminasi
Meski menghadapi keterbatasan dalam menjalankan ibadah, Wanri mengaku tidak pernah merasakan perlakuan diskriminatif selama tinggal di Provinsi Jambi.
Ia mengatakan masyarakat Jambi dikenal terbuka terhadap perbedaan.
“Saya tidak pernah mendapatkan diskriminasi karena menganut Parmalim. Teman-teman di kampus memperlakukan saya sama seperti mahasiswa lainnya,” ujarnya.
Menurut Wanri, hubungan pertemanannya terjalin baik tanpa memandang latar belakang agama maupun suku.
Baik teman sesama Batak, mahasiswa Melayu yang beragama Islam, maupun mahasiswa Kristen di Universitas Jambi, seluruhnya tetap menjalin hubungan yang harmonis.
“Saya merasa diterima dengan baik. Tidak pernah ada perlakuan yang membedakan karena keyakinan saya,” katanya.
Harapan bagi Penghayat Kepercayaan
Bagi Wanri, tantangan terbesar generasi muda Parmalim saat ini bukan hanya mempertahankan keyakinan, tetapi juga menjaga agar ajaran leluhur tetap dikenal oleh generasi berikutnya.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa Parmalim bukanlah aliran sesat, melainkan salah satu kepercayaan asli Nusantara yang telah hidup selama ratusan tahun dan dilindungi oleh konstitusi.
“Saya berharap masyarakat semakin memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan keyakinannya. Perbedaan seharusnya menjadi kekuatan, bukan alasan untuk saling membedakan,” ujarnya.
Kisah Wanri Dinata Sirait menjadi gambaran bahwa toleransi tidak hanya lahir dari kebijakan negara, tetapi juga tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.
Di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, meski belum terdapat rumah ibadah Parmalim, seorang mahasiswa asal Porsea, Kabupaten Toba, tetap teguh menjaga warisan spiritual leluhurnya. Di saat yang sama, ia merasakan bahwa nilai-nilai toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman masih hidup di tengah masyarakat Jambi. (AAS)





Tinggalkan Balasan