TANYAFAKTA.CO, JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan.

Setelah beberapa kali dikaitkan dengan berbagai kontroversi di sejumlah daerah penugasan, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi itu kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasus yang menjerat  RB bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terhadap jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Jambi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni RE (48), BW (44), dan RB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah, 2,8 Ton Beras Habis dalam Tiga Jam

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut dan mengamankan tersangka RE.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan terhadap RE mengarah kepada BW sebagai pemasok barang haram tersebut. BW kemudian diamankan di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Baca juga:  Polda Jambi Diapresiasi Gubernur atas Kinerja Jaga Ketertiban

Penyidikan berlanjut setelah BW mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari RB. Polisi kemudian menangkap RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Jambi turut mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegas Dewa Made Palguna pada Senin, (29/6/2026) lalu.

Baca juga:  Kajati Jambi Terima Silahturahmi Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Stabilitas Daerah

Perkembangan terbaru, berkas perkara RB telah memasuki tahap berikutnya. Kejaksaan Tinggi Jambi menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polda Jambi pada Senin (13/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama RB telah diterima dan saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.