TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.
Menurutnya, terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai penting untuk dicermati, termasuk mengenai waktu mulai perkara dan kualitas bahan kimia yang menjadi objek pengadaan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (16/7/2026) berlangsung cukup panjang. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 21.35 WIB.
Pantauan di ruang sidang menunjukkan para saksi tetap memberikan keterangan secara bergantian meski harus menunggu sejak pagi hari. Mereka menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Eko selaku mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium Perumda Tirta Mayang.
Usai persidangan, Wahyu Agus Prayugo menilai dakwaan terhadap kliennya perlu dicermati, terutama terkait rentang waktu perkara yang disebut dimulai sejak 2020 hingga 2021, sementara Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022.
“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting yang muncul dalam persidangan. Selain itu, kesaksian Yuliati juga dinilai memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang.
Ia juga menyoroti keterangan Yuni dari PT Dunia Kimia Utama yang menyampaikan bahwa produk Sucolite yang digunakan Perumda Tirta Mayang telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas yang baik.
“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, juga memberikan tanggapan usai persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa persoalan pengadaan bahan kimia tersebut bermula sejak 2020.
“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim.
Holim menambahkan, keterangan para saksi dari pihak Perumda Tirta Mayang menunjukkan bahwa penggunaan Sucolite tidak menimbulkan persoalan selama digunakan dalam proses pengolahan air bersih.
“Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri. Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang menjadi bagian dari dakwaan. Berdasarkan keterangan saksi dari Perumda Tirta Mayang maupun PT Dunia Kimia Utama, menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan pemasok menggunakan kendaraan milik sendiri.
“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.
Selain itu, Holim menyebut pihaknya turut mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Berdasarkan keterangan para saksi, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.
“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkapnya.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023. Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. (*)





Tinggalkan Balasan