Selain pembuktian, aspek sanksi juga perlu mendapat perhatian serius. Selama ini ancaman pidana terhadap pelaku politik uang memang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi efektivitasnya masih dipertanyakan karena sebagian besar perkara berhenti pada tahap pembuktian. Akibatnya, daya cegah (deterrent effect) dari sanksi pidana belum mampu memberikan efek jera yang kuat.

Di sisi lain, praktik politik uang kerap dilakukan secara terorganisasi dengan melibatkan jaringan tim kampanye, penyandang dana, bahkan aktor politik yang memiliki sumber daya besar. Oleh karena itu, pembaruan hukum pemilu perlu diarahkan pada penguatan sanksi yang lebih progresif, tidak hanya berupa pidana penjara dan denda, tetapi juga diskualifikasi calon, pencabutan hak politik untuk jangka waktu tertentu, perampasan hasil tindak pidana, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang mendanai atau memfasilitasi praktik politik uang.

Baca juga:  Malam Tahun Baru, UIN STS Jambi Gelar Zikir dan Khataman Al-Qur’an

Dengan demikian, sanksi tidak hanya menghukum pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai pendanaan politik uang. Konsep ta’zir dalam hukum pidana Islam memberikan inspirasi penting dalam hal ini. Berbeda dengan sanksi yang bersifat limitatif dalam hukum positif, ta’zir memberikan ruang kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman secara proporsional sesuai tingkat kemudaratan yang ditimbulkan.

Semakin besar dampak politik uang terhadap rusaknya keadilan pemilu dan kedaulatan rakyat, semakin berat pula sanksi yang layak dijatuhkan demi menjaga kemaslahatan umum. Filosofi ini menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan melindungi masyarakat, menjaga kepercayaan publik, dan memelihara integritas demokrasi.

Karena itu, politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sudah selayaknya dipandang sebagai kejahatan serius terhadap demokrasi. Dampaknya tidak berhenti pada hasil pemilu semata, tetapi berpotensi melahirkan korupsi politik, penyalahgunaan kekuasaan, serta menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Sanksi yang tegas, proporsional, dan memberikan efek jera menjadi kebutuhan mendesak agar demokrasi tidak terus-menerus dikuasai oleh kekuatan modal.

Baca juga:  Rektor UIN STS Jambi Pimpin Rapat Koordinasi, Bahas Persiapan Raker dan Penerimaan Mahasiswa Baru

Ke depan, reformasi regulasi pemilu perlu diarahkan pada penguatan pembuktian tidak langsung (indirect evidence) tanpa mengabaikan prinsip due process of law. Data transaksi keuangan, bukti komunikasi digital, analisis pola distribusi dana kampanye, serta penguatan koordinasi antara Sentra Gakkumdu, Bawaslu, aparat penegak hukum, dan PPATK harus menjadi bagian integral dalam strategi pemberantasan politik uang. Temuan transaksi keuangan yang mencurigakan dapat menjadi pintu masuk penting dalam membongkar praktik politik uang yang selama ini sulit disentuh oleh penegakan hukum konvensional.

Pada saat yang sama, pendidikan politik berbasis nilai moral dan agama harus terus diperkuat. Masyarakat perlu disadarkan bahwa menerima politik uang bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etika dan nilai keagamaan. Tanpa perubahan budaya politik masyarakat, penegakan hukum akan selalu tertinggal dari berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang.

Baca juga:  Langgar Tiga Aturan Kampanye, Cawako Jambi Abdul Rahman diperiksa Bawaslu Kota Jambi

Pada akhirnya, politik uang bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan integritas bangsa. Demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila setiap suara diberikan berdasarkan hati nurani, bukan karena imbalan materi. Menjelang Pemilu 2029, penguatan pembuktian, penegakan hukum yang konsisten, serta penerapan sanksi yang lebih tegas, adil, dan memberikan efek jera harus menjadi agenda utama reformasi hukum pemilu agar kedaulatan rakyat benar-benar lahir dari pilihan yang bebas dan bermartabat.

Penulis Merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi dan Koordinator Daerah Jaringan Demokrasi (JaDI) Provinsi Jambi