TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Akhirnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa terhadap Brigadir EWS, seorang anggota kepolisian yang berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur.
Enam tersangka tersebut terdiri dari lima anggota kepolisian masing-masing berinisial Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHr, Brigadir UCS, Bripka EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.
Penetapan tersangka ini pun sekaligus menandai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, penyidik meningkatkan status perkara setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Pada hari Jumat, 24 Juli 2026, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada Sabtu, 25 Juli 2026, penyidik menetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir EWS,” ujar Erlan, Senin (27/7/2026).
Akibat keterlibatan sesama anggota polri, kasus ini turut memasuki ranah etik kepolisian. Sehingga, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima personel Polri yang telah berstatus sebagai tersangka.
“Saat ini proses masih berjalan. Bidpropam Polda Jambi secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap lima personel Polri yang terlibat dalam perkara tersebut,” tegas Erlan.
Meski para tersangka telah ditetapkan, penyidik hingga kini belum mengungkap motif dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Brigadir EWS.
“Untuk motifnya kita tunggu karena masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Tak lazim, kasus ini turut menjadi perhatian Mabes Polri. Penanganannya mendapat asistensi langsung dari Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Bareskrim Polri guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Terkait hasil autopsi jenazah Brigadir EWS, Erlan mengatakan hal itu akan disampaikan oleh dokter forensik yang menangani proses autopsi.
Adapun dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas delapan warga sipil, termasuk keluarga korban, dokter, dan warga di sekitar lokasi kejadian, serta lima personel Polres Tanjung Jabung Timur.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan penyidik Propam Polda Jambi masih terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
”Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan, kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan Pasal 21 KUHP terkait turut serta. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Brigadir EWS diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kos di wilayah Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (18/7/2026) lalu. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan