TANYAFAKTA.CO, JAKARTA — Konflik agraria yang melibatkan petani penggarap Desa Purwodadi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali mencuat. Para petani penggarap berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bakrie Tower, Jakarta, Kamis (17/9/2026), untuk menuntut kejelasan dan pengembalian lahan seluas kurang lebih 85 hektare yang mereka klaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.

Hal tersebut dibenarkan Wiranto B Manalu, pendamping petani, dalam keterangan tertulis kepada TanyaFakta.co, Selasa (15/9/2026) siang.

Menurut Wiranto, aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak para petani.

“Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang menurut petani telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak kami,” ujarnya.

Petani Pertanyakan Status 85 Hektare

Persoalan bermula dari keberadaan lahan sekitar 85 hektare di kawasan Purwodadi yang disebut berada di antara HGU PT Agrowiyana berdasarkan SK No. 77/HGU/BPN/1995 seluas 2.737 hektare dengan kawasan HGU PT TML.

Petani penggarap menilai status lahan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka berdasarkan data pertanahan, batas HGU, dokumen kepemilikan, serta kondisi faktual di lapangan.

Mereka mempertanyakan bagaimana lahan yang mereka klaim berada di luar HGU perusahaan dapat dikelola dan ditanami oleh perusahaan perkebunan.

Menurut petani, aktivitas pengelolaan dan penanaman di atas lahan tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Mereka menilai persoalan tersebut bukan semata-mata sengketa lahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas tanah dan kepastian hukum agraria.

“Kami merasa pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Terlebih, apabila benar terdapat aktivitas perkebunan di atas lahan yang berada di luar HGU perusahaan, maka batas antara hak perusahaan dan hak masyarakat harus segera diperjelas,” ungkapnya.

Soroti Aktivitas Perkebunan dan Replanting

Petani juga menyoroti dugaan aktivitas perkebunan di atas lahan tersebut yang disebut telah berlangsung dalam waktu panjang.

Menurut mereka, apabila lahan tersebut memang berada di luar HGU, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status tanah, riwayat penguasaan, aktivitas perkebunan, kewajiban perpajakan, serta legalitas tanaman dan produksi yang berada di atas lahan tersebut.

Petani turut mempertanyakan potensi penerimaan negara apabila selama bertahun-tahun terdapat aktivitas usaha di atas lahan yang secara administrasi tidak termasuk dalam HGU perusahaan.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh instansi yang berwenang.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai aktivitas replanting pada area yang oleh petani diklaim berada di luar HGU.

Bagi petani, kondisi tersebut menjadi alasan agar pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga melakukan pengukuran dan verifikasi langsung di lapangan.

Jika benar terdapat kegiatan perkebunan dan replanting di luar batas HGU, pemerintah diminta menjelaskan dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.