TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama PT Pertamina EP kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, pada Rabu (29/7/2026) di Hotel BW Luxury Jambi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Subbagian, serta Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi. Sementara dari pihak PT Pertamina EP hadir General Manager Zona 1 beserta jajaran manajemen.

Dalam sambutannya, General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Jambi. Menurutnya, kerja sama tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung penyelamatan dan pengamanan aset negara.

Baca juga:  KOMANDO Laporkan Dugaan Pengabaian Rekomendasi BPK RI Atas Kerugian Negara Rp18,06 Miliar ke Kejati Jambi

Ia juga mengapresiasi keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi dalam memberikan bantuan hukum yang berdampak pada terselamatkannya aset negara. Selain itu, PT Pertamina EP bersama Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini terus berkoordinasi dalam penanganan persoalan sumur minyak masyarakat di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Menurut Meyfredi, persoalan sumur minyak masyarakat merupakan isu yang kompleks karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, standar keselamatan, dan pengawasan yang memadai, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, lingkungan, maupun pengelolaan sumber daya negara.

Baca juga:  Tak Miliki Izin Pengangkutan, Ditpolairud Polda Jambi dan BKSDA Lepas Liarkan Puluhan Burung Pelatuk