Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi guna memberikan kepastian hukum, mendukung penyelamatan dan pengamanan aset negara, serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

Kajati Jambi menjelaskan bahwa melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan berbagai pendampingan hukum yang menghasilkan capaian signifikan, di antaranya:

  • Bantuan hukum nonlitigasi yang berhasil menyelamatkan aset negara melalui pembatalan 26 dokumen sporadik yang diterbitkan di atas tanah milik PT Pertamina EP seluas kurang lebih 26.257 meter persegi.
  • Keberhasilan bantuan hukum litigasi dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi yang berhasil mengamankan aset negara seluas kurang lebih 10.103 meter persegi.
Baca juga:  Tiga Aktivis Jambi Laporkan Jusuf Kalla ke Mabes Polri, Soroti Pernyataan Soal “Kristen Mati Syahid”

Adapun total penyelamatan keuangan negara melalui bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi tersebut mencapai kurang lebih Rp36 miliar.

Mengakhiri sambutannya, Sugeng Hariadi berharap perpanjangan kerja sama ini semakin memperkuat kolaborasi yang telah terjalin antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan PT Pertamina EP.

Melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dimitigasi sejak dini sehingga kegiatan operasional PT Pertamina EP dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset negara, serta mendukung penyelamatan keuangan negara dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. (*)