TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Bea Cukai Jambi mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal di kawasan Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (15/7/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman dan/atau penimbunan rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dengan terduga pelaku berinisial H,” ujar Dafit dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti beserta terduga pelaku H ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Atas pelanggaran tersebut, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, Dafit menjelaskan bahwa sesuai Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tindak pidana di bidang cukai dapat tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila pelaku membayar sanksi administratif berupa denda melalui mekanisme ultimum remedium.

“Dalam kasus ini, pelaku H mengajukan permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan memilih menyelesaikannya melalui mekanisme ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.656.000. Denda tersebut telah disetorkan ke rekening kas negara,” jelas Dafit.

Ia juga mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp700 juta dalam penanganan perkara tersebut.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa tidak ada permintaan dan/atau pemerasan sebesar Rp700 juta sebagaimana yang diberitakan. Yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana,” tegasnya.

Selain itu, Dafit memastikan seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada terduga pelaku H,” katanya.

Dafit menegaskan Bea Cukai Jambi akan terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi sebagai upaya melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. (*)