Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter dan satu pecahan batu bata.
Dalam proses penanganan perkara, pihak keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku menyatakan menolak dilakukan visum dan autopsi. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, hingga meminta keterangan para saksi.
Menurutnya, penyidik juga masih mendokumentasikan dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi secara utuh berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yosua.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara main hakim sendiri.
“Kami sudah mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara main hakim sendiri. Masyarakat diminta menyerahkan setiap penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut kepolisian, tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi dan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Saat ini, Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyelidikan dan mendalami keterangan para saksi guna mengungkap seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan