TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.

Baca juga:  AKBP Zamri Elfino Kini Komandoi Polres Bungo, LP3-NKRI Tantang Segera Bereskan PETI

“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).