TANYAFAKTA.CO, SAROLANGUN – Peristiwa tragis terjadi di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Selasa (4/8/2026) malam. Seorang perempuan berinisial D (29) diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, AR (35).
Ironisnya, setelah kejadian tersebut, AR yang diduga sebagai pelaku justru meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa.
Kapolsek Pauh IPTU H. Simangunsong, S.H., mengatakan peristiwa itu diketahui sekitar pukul 23.00 WIB setelah warga mendengar teriakan meminta pertolongan dari anak korban.
Menurutnya, anak korban berteriak kepada warga bahwa ibunya dibunuh oleh ayahnya. Mendengar teriakan tersebut, warga kemudian mendatangi rumah korban.
Salah seorang saksi yang tiba lebih dahulu di lokasi melihat terduga pelaku berada di depan pintu rumah sambil memegang sebilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, korban ditemukan tergeletak di dalam rumah dengan sejumlah luka serius.
Warga yang berdatangan kemudian mengejar AR yang diduga berusaha melarikan diri. Dalam pengejaran tersebut, AR diduga menjadi sasaran amuk massa hingga akhirnya meninggal dunia.
Mendapat laporan kejadian, personel Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan awal guna mengungkap rangkaian peristiwa.
Pada Rabu (5/8/2026) dini hari, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Kasat Intelkam AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., personel Satreskrim, Unit Identifikasi, dan Polsek Pauh kembali melakukan olah TKP lanjutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terdokumentasi secara lengkap sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter dan satu pecahan batu bata.
Dalam proses penanganan perkara, pihak keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku menyatakan menolak dilakukan visum dan autopsi. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, hingga meminta keterangan para saksi.
Menurutnya, penyidik juga masih mendokumentasikan dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi secara utuh berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yosua.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara main hakim sendiri.
“Kami sudah mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara main hakim sendiri. Masyarakat diminta menyerahkan setiap penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut kepolisian, tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi dan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Saat ini, Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyelidikan dan mendalami keterangan para saksi guna mengungkap seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan