TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) pada Dinas PUPR Provinsi Jambi disorot menyusul temuan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan nilai mencapai Rp2.519.987.841,41.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 89 paket pekerjaan kegiatan Peningkatan PSU Permukiman yang tersebar di Kabupaten Kerinci, Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Nilai temuan terbesar terdapat di Kabupaten Kerinci sebesar Rp1.500.977.028,21 dari 29 paket. Selanjutnya Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp610.865.015,87 dari 28 paket, serta Kota Jambi sebesar Rp408.145.797,33 dari 32 paket.
Total nilai temuan dari tiga wilayah tersebut mencapai Rp2,51 miliar.
Ditemukan Kekurangan Volume dan Mutu Beton
Salah satu temuan pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan Baja Tulangan Sirip BJTS-420A. Dalam kontrak tercantum volume 4.815,16 kilogram, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan volume yang terpasang hanya 4.414,31 kilogram.
Selisih tersebut menghasilkan kekurangan sebesar Rp13.027.625. Ditambah kekurangan sebelumnya sebesar Rp3.741.075, total kekurangan volume pada item tersebut mencapai Rp16.768.700.
Pemeriksaan juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan Beton Struktur fc 30 MPa.
Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian benda uji di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi menunjukkan mutu beton yang dipersyaratkan tidak tercapai. Atas pekerjaan tersebut tercatat nilai ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp59.161.987,50.
Selain pekerjaan fisik, dokumen pemeriksaan juga mencatat pembayaran biaya personil pada paket pekerjaan Penyediaan Pengawasan PSU yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp76.500.000.
Terjadi Saat Perkim Masih di PUPR
Temuan ini merupakan catatan atas kegiatan tahun 2025, ketika bidang Perumahan dan Permukiman masih berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Saat ini, Perkim telah berdiri sebagai OPD tersendiri. Dengan demikian, temuan tersebut harus dilihat berdasarkan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2025, bukan sebagai kegiatan setelah Perkim menjadi OPD mandiri.
Pejabat yang saat kegiatan tersebut berlangsung menjabat sebagai Kabid Perkim juga kini telah berpindah tugas dan menjabat sebagai Kabid Tata Ruang pada PUTR Provinsi Jambi.
Meski terjadi perubahan struktur organisasi dan perpindahan jabatan, tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan tahun 2025 tetap perlu dilakukan.
Publik tentu menunggu penjelasan mengenai tindak lanjut atas temuan Rp2,51 miliar tersebut, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, perbaikan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Besarnya nilai temuan ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan anggaran pembangunan PSU, mengingat seluruh pekerjaan tersebut dibiayai menggunakan uang negara dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan