TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Eks Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ariesto Harun, mengatakan pihaknya terus berkomitmen menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK terkait pelaksanaan kegiatan tahun 2025.

Menurut Harun, sejak munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pihaknya terus berupaya melakukan pembayaran atas temuan tersebut, meskipun dilakukan secara bertahap.

“Belum terbayar semua, tetapi kami sedang berupaya untuk menuntaskan,” ujar Harun kepada TanyaFakta.co, Rabu (10/8/2026) siang.

Harun menyebut, Bidang Perkim PUPR Provinsi Jambi saat ini telah membayarkan Rp653.882.670,79 dari total temuan sebesar Rp2.519.987.841,41.

Temuan BPK Capai Rp2,51 Miliar

Sebelumnya, Bidang Perkim pada Dinas PUPR Provinsi Jambi menjadi sorotan setelah pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2025 menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan nilai mencapai Rp2.519.987.841,41.

Baca juga:  Kejati Jambi Tegaskan Terus Kawal Perkembangan Perkara PT PAL 

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 89 paket pekerjaan kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Permukiman yang tersebar di Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Nilai temuan terbesar berada di Kabupaten Kerinci, yakni Rp1.500.977.028,21 dari 29 paket pekerjaan.

Selanjutnya, temuan di Kabupaten Muaro Jambi mencapai Rp610.865.015,87 dari 28 paket, sedangkan Kota Jambi sebesar Rp408.145.797,33 dari 32 paket.

Dengan demikian, total nilai temuan dari tiga wilayah tersebut mencapai sekitar Rp2,51 miliar.

Ditemukan Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Mutu Beton

Salah satu temuan pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan Baja Tulangan Sirip BJTS-420A.

Dalam kontrak tercantum volume pekerjaan sebesar 4.815,16 kilogram. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, volume yang terpasang hanya 4.414,31 kilogram.

Baca juga:  Momen Haru di Mapolres Muaro Jambi, Kapolres Serahkan Motor Curian Kembali ke Pemiliknya

Selisih tersebut menghasilkan kekurangan sebesar Rp13.027.625. Jika ditambah dengan kekurangan sebelumnya sebesar Rp3.741.075, total kekurangan volume pada item tersebut mencapai Rp16.768.700.

Pemeriksaan juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan Beton Struktur fc 30 MPa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian benda uji di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, mutu beton yang dipersyaratkan tidak tercapai. Atas ketidaksesuaian tersebut tercatat nilai sebesar Rp59.161.987,50.

Selain pekerjaan fisik, dokumen pemeriksaan juga mencatat pembayaran biaya personel pada paket pekerjaan Penyediaan Pengawasan PSU yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp76.500.000.

Terjadi Saat Perkim Masih di Bawah PUPR

Temuan tersebut merupakan catatan atas pelaksanaan kegiatan tahun 2025, ketika Bidang Perumahan dan Permukiman masih berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Baca juga:  PUPR Provinsi Jambi Bidang Perkim Disorot, Temuan Tahun 2025 Capai Rp2,51 Miliar

Saat ini, Perkim telah berdiri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri. Karena itu, temuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2025, ketika Perkim masih menjadi bagian dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Pejabat yang saat kegiatan tersebut berlangsung menjabat sebagai Kabid Perkim juga kini telah berpindah tugas dan menjabat sebagai Kabid Tata Ruang pada PUTR Provinsi Jambi. (AAS)