TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Dugaan pemanfaatan alat berat milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi menjadi sorotan. Alat berat yang merupakan aset pemerintah tersebut diduga disewakan kepada sejumlah pihak dengan mengatasnamakan kelompok tani.

Dugaan itu disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber tersebut, alat berat milik pemerintah itu diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pertanian masyarakat, tetapi juga digunakan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

“Yang kami dengar, alat beratnya disewakan ke beberapa pihak yang mengaku kelompok tani. Tapi di lapangan, alat itu dipakai untuk membuka lahan sawit,” ujar sumber tersebut.

Tak berhenti di dugaan penggunaan alat, sumber itu juga mengungkap dugaan adanya aliran uang dari pemanfaatan alat berat tersebut kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas TPHP Provinsi Jambi.

“Duit sewanya diduga masuk ke pejabat dinas. Makanya kami minta ini dicek. Jangan cuma lihat alatnya dipakai di mana, tapi aliran duitnya juga harus ditelusuri,” katanya.

Menurut sumber, dugaan tersebut dapat ditelusuri melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi dan aktivitas alat berat di lapangan.

Pemeriksaan, kata dia, dapat dimulai dari pihak yang mengajukan penggunaan alat, pihak yang memberikan izin, lokasi alat bekerja, pihak yang membayar, hingga rekening atau pihak yang menerima pembayaran.

“Coba dicek suratnya, kelompok taninya ada atau tidak, terus duitnya dibayar ke mana. Kalau memang sewa aset pemerintah, mestinya ada aturan dan pencatatannya. Jangan sampai duitnya malah masuk kantong pribadi,” ujarnya.

Sumber tersebut juga meminta aparat penegak hukum maupun auditor tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memastikan penggunaan alat berat tersebut.

“Kalau perlu turun langsung ke lokasi. Lihat alatnya bekerja di mana dan lahan siapa yang dibuka. Dari situ bisa kelihatan alat pemerintah itu benar-benar dipakai untuk kepentingan kelompok tani atau untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Dugaan tersebut dinilai penting diklarifikasi karena alat berat yang dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. Setiap bentuk pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila terdapat pembayaran dari pihak yang menggunakan.

Menanggapi dugaan tersebut, Ahmad Dalil Siregar selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) TPHP Provinsi Jambi membantah adanya praktik seperti yang disampaikan sumber.

“Itu tidak benar adanya,” ujar Dalil saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026) malam.

Dalil menjelaskan bahwa alat berat tersebut telah dihibahkan kepada kelompok tani sesuai arahan Kementerian Pertanian.

“Jadi bukan dinas yang menyewakan kepada kelompok tani, tetapi dihibahkan kepada kelompok tani,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan kelompok tani menyewakan atau memanfaatkan alat tersebut kepada pihak lain, Dalil menyebut hal itu berkaitan dengan biaya perawatan.

“Itu wajar saja, biaya perawatan,” katanya.

Dalil juga menegaskan bahwa pihak Dinas TPHP Provinsi Jambi tidak menerima setoran apa pun dari pemanfaatan alat berat tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini hanya lima unit alat berat yang masih aktif digunakan. Kelima alat tersebut tersebar di Kabupaten Batanghari, Merangin, dan Bungo. (AAS)