TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – PT Muaro Jambi Unggul (MJU) Perseroda resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pertama di Provinsi Jambi yang mengelola sumur minyak rakyat secara legal.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pertamina yang disaksikan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, di Kantor SKK Migas Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Selama ini, aktivitas sumur minyak masyarakat di Muaro Jambi berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai rawan memicu konflik lahan, kecelakaan kerja, hingga kerusakan lingkungan.
Melalui kerja sama ini, tata kelola sumur minyak rakyat diharapkan dapat menjadi lebih tertib, aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam skema PKS tersebut, PT Muaro Jambi Unggul Perseroda berperan sebagai badan usaha resmi yang mewadahi para pengelola sumur minyak rakyat. Sementara itu, Pertamina memberikan dukungan teknis dan pembinaan serta memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi standar keselamatan dan regulasi industri migas nasional.
Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno menyebut terdapat tiga tujuan utama dari kerja sama tersebut.
Pertama, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak rakyat. Kedua, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor energi. Ketiga, menjamin keselamatan kerja sekaligus perlindungan lingkungan di wilayah operasi.
“Ini langkah besar untuk menata energi di Muaro Jambi. Dengan dikelola BUMD bersama Pertamina, masyarakat dapat bekerja dengan aman, negara mendapatkan manfaat, dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Bupati Bambang Bayu Suseno usai penandatanganan.




Tinggalkan Balasan