TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kabar mengejutkan datang dari DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi terkait pengunduran diri H. Haryono, S.E., yang saat ini menjabat sebagai Direktur BUMD Muaro Jambi, yakni PT Muaro Jambi Unggul (MJU).
Pasalnya, pengakuan pengunduran diri Haryono dari Partai Gerindra yang tertuang dalam surat pernyataan saat mendaftar sebagai calon Direktur BUMD Muaro Jambi diduga tidak sesuai dengan fakta.
Sebelumnya diberitakan media ini, Hombang Rambe selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan bahwa dalam berkas pendaftaran, Haryono telah menyatakan mengundurkan diri dari DPD Gerindra Provinsi Jambi sejak tahun 2019.
“Dalam pernyataannya, dia sudah mengundurkan diri,” ujarnya kepada TanyaFakta.co pada Selasa (18/3/2026).
Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Humas DPD Gerindra Provinsi Jambi, Nazli. Ia mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat pengunduran diri Haryono.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan surat pernyataan pengunduran diri beliau,” ujar Nazli kepada TanyaFakta.co, Selasa (24/3/2026) malam.
Saat ditanya terkait kemungkinan pengunduran diri secara lisan, Nazli yang kerap disapa Desnat tersebut menegaskan bahwa hal tersebut tidak diakui dalam mekanisme partai.
“Itu tidak etis, namanya Pengurus itu ada SK-nya, dan SK DPD ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto, kalau mengundurkan diri harus ada pemberitahuan secara tertulis,” tegasnya.
Lebih jauh, Nazli mengatakan bahwa di kantor DPD Gerindra Provinsi Jambi nama Haryono masih terpampang sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi.
Dia juga menegaskan bahwa proses pengunduran diri di Partai Gerindra harus mengikuti mekanisme resmi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa berakhirnya keanggotaan disebabkan oleh:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. Diberhentikan.
c. Meninggal dunia.




Tinggalkan Balasan