Sementara bagi pengendara yang masih di bawah umur, polisi menerapkan langkah pembinaan dengan mewajibkan kehadiran orang tua dan guru.

“Untuk anak yang masih di bawah umur, wajib menghadirkan orang tua dan gurunya. Ini menjadi bagian dari pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Rio.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria dewasa yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak. Yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polresta Jambi untuk diproses sesuai ketentuan hukum karena perkara tersebut masuk ranah pidana.

AKP Rio menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

Dirinya juga mengimbau masyarakat Kota Jambi agar tidak mudah terprovokasi maupun terpengaruh informasi yang beredar di media sosial.

Baca juga:  Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

“Masyarakat Kota Jambi jangan khawatir. Polda Jambi dan Polresta Jambi akan selalu menjaga masyarakat. Tidak perlu terpengaruh oleh media sosial. Apa pun yang terjadi, kami akan selalu hadir untuk melayani masyarakat dan menjaga Kota Jambi,” tegasnya.

Kegiatan KRYD tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk memastikan aktivitas masyarakat pada malam hari tetap berlangsung aman dan kondusif.

Polisi juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama agar tidak terlibat dalam aksi geng motor, tawuran, maupun aktivitas jalanan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. (*)