TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menemui langsung massa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi sorotan BPK dipicu oleh perbedaan acuan regulasi dan bukan berkaitan dengan kegiatan fiktif. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.
Di hadapan mahasiswa, pihak DPRD Muaro Jambi meluruskan sejumlah poin utama terkait persoalan tersebut.
Perbedaan Acuan Regulasi
Pihak DPRD menjelaskan bahwa pelaksanaan sewa atau rental kendaraan untuk kunjungan kerja selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di daerah dan juga menerapkan skema yang telah digunakan pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Namun, dalam pemeriksaan, BPK menggunakan acuan Peraturan Menteri (Permen) dari pemerintah pusat yang membatasi komponen sewa kendaraan dalam perjalanan dinas.
Bukan SPPD Fiktif
Pihak DPRD Muaro Jambi menegaskan bahwa agenda kunjungan kerja pimpinan dan anggota dewan benar-benar dilaksanakan.
Menurut penjelasan DPRD, ketidaksesuaian administrasi tersebut terjadi karena adanya perbedaan persepsi hukum antara Perbup yang membolehkan sewa kendaraan dan Permen yang membatasi komponen tersebut.
Pengembalian ke Kas Daerah
Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pihak DPRD Muaro Jambi menyatakan telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan seluruh dana sewa kendaraan yang menjadi catatan administrasi ke kas daerah secara penuh sesuai prosedur.
Pihak DPRD Muaro Jambi juga memastikan seluruh rekomendasi tindak lanjut BPK telah dipenuhi secara transparan.
Jajaran pimpinan DPRD turut mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan mahasiswa. DPRD mengajak seluruh elemen masyarakat menyikapi persoalan tersebut secara objektif.
DPRD Muaro Jambi juga menyatakan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola administrasi dan keuangan daerah agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan pemerintah pusat. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan