TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Manajemen pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Annisa Kota Jambi bantah isu penelantaran pasien yang dikatakan menyebabkan meninggalnya bayi dalam kandungan seorang wanita yang merupakan istri dari seorang karyawan PTPN IV Regional IV.

‎Hal itu diungkapkan oleh Direktur RSIA Annisa dr. M. Shahrenal dalam konferensi pers yang digelar di RSIA Annisa pada Jumat, (4/9/2026) sore.

‎”Bayi pasien sudah dinyatakan meninggal dalam kandungan bahkan sebelum pasien datang ke RSIA Annisa pada tanggal 11 Agustus 2026 malam,” ungkapnya.

‎Dia mengatakan bahwa hal tersebut dibuktikan dengan surat rujukan yang dikeluarkan oleh Klinik Amira Medica Merlung. Dikatakan didalam surat rujukan tersebut status kandungan sudah Intrauterine Fetal Death (IUFD).

‎Soal BPJS yang dipersoalkan oleh Federasi SERBUK Jambi dalam somasinya kepada pihak RSIA Annisa Kota Jambi, Sahrenal mengatakan bahwa tidak benar pihaknya mempersulit korban.

‎”BPJSnya pada saat pasien datang itu sedang tidak aktif dan masa pengaktifannya harus 1 kali 24 jam,” ungkapnya.

‎Meskipun demikian, pihak RSIA menyarankan pasien agar menginap di RS sambil menunggu aktifnya BPJS.

‎”Akan tetapi yang bersangkutan pulang tanpa sepengetahuan dokter yang melakukan penanganan dengan alasan kepada petugas ada keluarga di Jambi,” tambahnya.

‎Besoknya, pada 12 Agustus 2026, pasien bersama suaminya kembali datang ke RSIA Annisa untuk dilakukan pemeriksaan.

‎Dokter spesialis kandungan dr. M.Ikhsan, Sp.OG yang melakukan penanganan kepada pasien mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tak ada penelantaran seperti yang dituduhkan.

‎”Jika kami menelantarkan, tak mungkin pasien kembali lagi ke RSIA, pasti mencari rumah sakit lain,” ungkapnya.

‎Sama seperti pernyataan direktur RSIA, Ikhsan mengatakan bahwa rujukan dari Klinik Amira Medika ke RSIA Annisa disebabkan oleh keterbatasan fasilitas klinik.

‎”Karena bayi dalam kandungan sudah dinyatakan meninggal dan karena itu klinik tidak punya fasilitas untuk tindakan lanjut, maka dirujuklah ke RSIA,”ungkapnya.

‎”Jadi meninggalnya bayi tersebut sudah terjadi sebelum pasien datang ke RSIA Annisa Kota Jambi,” tambahnya.

‎Meskipun demikian, sesuai SOP Rumah Sakit, Ikhsan mengatakan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan ulang terhadap pasien dan bayi dalam kandungannya.

‎”Sewaktu kita periksa, pasien menunjukkan kondisi baik-baik saja. Beda hal dengan sang bayi yang sama sekali tidak menunjukkan adanya denyut jantung,” ujarnya.

‎Hal itu diperkuat dalam Anamnesis (tanya jawab pasien dan dokter). Pasien mengakui bahwa tiga hari sebelum datang ke RSIA, bayi dalam kandungannya tidak menunjukkan gerakan sama sekali.

‎”Padahal, jika usia kehamilan 23 Minggu keatas itu sudah pasti bayinya akan melakukan gerakan,” tuturnya.

Singkat cerita, pasien pun meminta supaya dia dilakukan operasi Caesar untuk mengangkat sang bayi.

“Operasi berhasil kita lakukan, dan pasien kembali dengan selamat, tanpa membayar biaya apapun,”pungkasnya.

‎Sementara itu, kuasa hukum RSIA Annisa, Wahyu Agus Prayogo menghimbau supaya masyarakat tidak mudah percaya pada berita-berita yang saat ini sedang digoreng oleh pihak-pihak tertentu tanpa melakukan verifikasi.

‎”Klien kami sudah melayani pasien dengan maksimal dengan mengutamakan kemanusiaan, jangan sampai kita lebih percaya dan menyebarkan pada pemberitaan yang berbanding terbalik dengan kefaktaannya, karena itu berpotensi mencemarkan nama baik RSIA,” tegasnya. (AAS)