TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dua manajemen Kebun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi-Sumbar yakni Kebun Batanghari dan Kebun Durian Luncuk di kabupaten Batanghari Jambi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Perjanjian Kerja Sama ini, ditanda tangani Kepala Kejari Batanghari Muhammad Ridwan, SH, MH dengan Manajer Kebun Batanghari Arief Kurniawan dan Manajer Kebun Durian Luncuk Ferry Pratama di ruang Baruga gedung Kejaksaan Negeri Batanghari, Selasa (22/9/2026). Kasi Datun Kejari Batanghari, Mulkan Balya, S.H., M.H serta Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Batanghari dan Kebun Durian Luncuk Andreo tampak hadir, terlihat juga Asisten Tata Usaha Kebun Batanghari, Ririn Febriyanti Pasaribu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Dr. Muhammad Irwan SH MH, melihat menilai kerja sama ini merupakan langkah strategis sinergi antara BUMN dan Kejaksaan. Kebun Batanghari dan Kebun Durian Luncuk adalah BUMN yang bergerak dalam bidang perkebunan dan mengelola aset negara. Koordinasi BUMN dan Kejaksaan dapat membantu mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum yang terjadi.
”PKS ini pijakan strategis dalam mendukung tata kelola dan perlindungan aset yang dikelola Kebun Batanghari dan Kebun Durian Luncuk PTPN IV Regional IV. PKS ini secara khusus mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penanganan dan pengamanan aset,” ujar Muhammad Irwan.
Manajer Kebun Batanghari Arief Kurniawan dan Manajer Kebun Durian Luncuk, Ferry Pratama mengatakan kerja sama ini merupakan komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri Batanghari untuk membangun sinergi kelembagaan, memperkuat tata kelola, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta mengedepankan langkah-langkah pencegahan menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan