TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Dugaan penarikan sebuah mobil oleh kolektor yang disebut mengatasnamakan BCA Finance memasuki persoalan yang lebih serius. Selain dugaan pengambilan secara paksa, muncul informasi mengenai dua BPKB yang disebut mencantumkan nomor rangka dan nomor mesin yang sama.
Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Jambi, Pery Monjuli, meminta Polda Jambi tidak hanya memeriksa kolektor, tetapi mengusut seluruh rantai penugasan hingga pihak yang memberikan perintah.
Menurut keterangan korban, kendaraan dibeli secara tunai dan korban menguasai dokumen kendaraan, termasuk BPKB. Namun kendaraan tersebut kemudian diambil oleh sejumlah kolektor yang disebut membawa surat tugas dari PT Lombok Nusantara Indonesia dan mengatasnamakan kepentingan BCA Finance.
Keanehan muncul karena terdapat informasi mengenai dokumen BPKB lain dengan nomor rangka dan nomor mesin yang disebut sama, tetapi menggunakan nomor kendaraan berbeda. Dalam pengecekan yang disampaikan kepada MAI, nomor kendaraan pada dokumen korban disebut terdata dalam Dashboard Electronic Registration and Identification (ERI), sementara nomor lainnya disebut tidak ditemukan.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan penagihan. Kalau benar terdapat dua dokumen dengan nomor rangka dan mesin yang sama, sementara status registrasinya berbeda, maka seluruh dokumen dan asal-usul kendaraan harus diperiksa,” tegas Pery Sabtu,(12/9/2026).
MAI meminta penyidik mencocokkan kendaraan fisik dengan BPKB, STNK, nomor rangka, nomor mesin, data ERI, dokumen pembiayaan serta sertifikat jaminan fidusia.
Pery juga mengingatkan bahwa eksekusi jaminan fidusia memiliki batas hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Surat tugas kolektor tidak bisa menjadi dasar untuk bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tanpa batas. Hak menagih tidak sama dengan hak merampas,” katanya.
Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 melarang praktik penagihan dengan ancaman, kekerasan maupun tekanan fisik dan verbal. Penggunaan pihak ketiga dalam penagihan juga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan atas tindakan yang dilakukan dalam rangka penagihan.
Korban mengaku mengalami tekanan dan trauma setelah kendaraan diambil.
Pery menegaskan MAI tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, jika terdapat dugaan pelanggaran, pihak yang berada di balik penugasan juga harus diperiksa.
“Jangan hanya orang lapangan yang diperiksa. Telusuri perusahaan yang menugaskan, hubungan dengan BCA Finance, dasar penarikan dan pihak yang memberikan perintah. Kalau prosedurnya benar, buktikan dengan dokumen,” ujarnya.
Perkara tersebut telah disampaikan kepada Polda Jambi dan MAI menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun dihakimi. Kami hanya meminta hukum bekerja secara utuh. Yang diperiksa bukan hanya tangan yang mengambil kendaraan, tetapi juga rantai yang menggerakkan tangan tersebut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan