Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut masuk dalam HGU perusahaan, pemerintah juga diminta membuka dokumen serta batas koordinat HGU kepada publik agar tidak terjadi klaim sepihak.
Petani Bawa Persoalan ke Jakarta
Persoalan Purwodadi tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria di Jambi yang lebih luas.
Penguasaan lahan perkebunan dalam skala besar selama puluhan tahun menjadi salah satu persoalan yang dapat memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Bagi petani, tanah bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi berkaitan langsung dengan kehidupan, mata pencaharian, dan masa depan masyarakat.
Karena itu, mereka meminta negara hadir memastikan setiap izin, HGU, batas konsesi, dan aktivitas perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menghilangkan hak masyarakat.
Petani Purwodadi kini memilih membawa persoalan tersebut ke Jakarta.
“Aksi di Bakrie Tower diharapkan menjadi momentum untuk membuka kembali persoalan 85 hektare tersebut secara transparan dan meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, petani penggarap Purwodadi membawa sejumlah tuntutan utama.
Pertama, mengembalikan lahan petani penggarap Desa Purwodadi seluas kurang lebih 85 hektare apabila berdasarkan verifikasi resmi terbukti berada di luar HGU PT Agrowiyana.
Kedua, melakukan pengukuran dan verifikasi ulang batas HGU PT Agrowiyana di lapangan secara transparan dengan melibatkan petani, pemerintah, BPN, dan pihak terkait.
Ketiga, membuka dan memeriksa seluruh legalitas serta aktivitas perkebunan di atas lahan tersebut, termasuk persoalan replanting dan kewajiban negara yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.
Petani menegaskan perjuangan mereka bukan semata-mata untuk memperebutkan lahan, melainkan memperoleh kepastian hukum dan keadilan agraria.
Mereka meminta negara memastikan siapa yang sebenarnya memiliki hak atas 85 hektare tanah tersebut.
Sebab, jika benar lahan tersebut berada di luar HGU perusahaan, muncul pertanyaan yang kini mereka bawa ke Jakarta.
Mengapa tanah yang bukan bagian dari HGU perusahaan masih dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan?
Dan jika persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, mengapa penyelesaiannya belum juga menemukan titik terang? (*)




Tinggalkan Balasan