TANYAFAKTA.CO, JAMBI –  Akhir-akhir ini PT Citra Koperasindo Sawit (CKT) yang beroperasi kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, PT CKT di Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga mengelola 189 Ha diluar Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, ditemukan pula puluhan hektare tanaman sawit yang berada di dalam area Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah berproduksi selama bertahun-tahun.

Apabila dugaan tersebut benar adanya maka praktik penanaman sawit diluar HGU ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Sejumlah sanksi dapat dikenakan kepada pelaku, mulai dari: Pencabutan izin usaha perkebunan, penghentian kegiatan operasional, hingga denda administratif

Tak hanya itu, pelanggaran juga berpotensi masuk ranah pidana, antara lain: Pidana penjara hingga 5 tahun, Denda miliaran rupiah, dan Kewajiban ganti rugi kepada negara atau pihak terdampak.

Baca juga:  Saatnya Mendorong Investasi Untuk Jambi