Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria yang dikenal dengan nama Sitepu.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status gudang tersebut maupun dugaan aktivitas penampungan BBM di lokasi.

Terancam Sanksi Pidana Jika Tak Berizin

Jika benar digunakan untuk kegiatan penyimpanan BBM tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, aktivitas tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyimpanan dalam usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana.

Baca juga:  Perluas AHASS Teaching Factory, Sinsen Dorong Sinergi Industri dan Pendidikan di SMK Binaan Honda

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.”

Keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM tersebut kini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penyimpanan BBM di tengah kawasan permukiman dan pendidikan.

Hingga kini, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, Pemerintah Kota Jambi, serta pihak terkait lainnya mengenai keberadaan gudang tersebut, termasuk legalitas usaha, izin penyimpanan BBM, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. (*)

Baca juga:  Musim Hujan Tetap #Cari_Aman, Sinsen Bagikan Tips Berkendara Aman Saat Hujan